WahanaNews-Babel | Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah tersandung kasus hukum. Dia terancam dimiskinkan. Kini Polisi tengah mengusut pidana pencucian uang yang dilakukan Indra Kenz usai terlibat penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Polisi telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Indra Kenz. Bahkan, sejumlah orang dekat dari tersangka dikejar polisi.
Baca Juga:
Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Pembelaan
Sejumlah harta bendanya telah disita polisi. Barang-barang mewah ini yang diduga, diperoleh Indra dari hasil penipuan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset dari mobil hingga rumah yang akan disita oleh pihaknya itu mayoritas berada di Sumatera Utara (Sumut).
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3).
Baca Juga:
Soal Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz seperti apartemen yang berada di Medan serta rekening miliknya yang berjumlah miliaran.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," sebutnya.
Polisi tengah menunggu pengadilan untuk mendapatkan izin penyitaan. Penyidik telah menuju Medan pada Senin (7/3).