WahanaNews-Babel | Pengusaha air kemasan di Indonesia, terutama yang memiliki kemasan galon guna ulang, diminta tak khawatir dengan rencana aturan pelabelan potensi bahaya Bisphenol A (BPA) pada galon berbahan polikarbonat yang akan dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Rencana pelabelan itu, kata Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Ima Mayasari, tidak akan memvonis mati produk kemasan polikarbonat.
Baca Juga:
Ada Senyawa Lain, Peneliti: Pelabelan BPA Free Lebih Membahayakan Konsumen
“Jawabannya tidak,” kata dia dalam diskusi yang diselenggarakan FMCG Insight “Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat”, Kamis 21 April 2022. Sebuah peraturan, lanjut dia, pasti ada waktunya.
Di dalam rencana aturan tersebut, lanjut dia, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa galon kemasan air yang telah beredar wajib menyesuaikan paling lama tiga tahun.
“Tiga tahun untuk penyesuaian. BPOM tentu mempertimbangkan industri ini. Penyesuaian 3 tahun saya rasa cukup,” kata dia.
Baca Juga:
Pakar: Label BPA Penting untuk Jamin Kesehatan Konsumen
Bisphenol-A merupakan bahan kimia yang umum digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan plastik polikarbonat, pemlastis dalam produksi resin epoksi, dan aditif untuk menghilangkan kejenuhan asam hidroklorat selama produksi plastik polivinil klorida (PVC).
Bahan kimia itu berfungsi agar plastik bisa keras dan tidak mudah hancur. Asalkan tidak melebihi ambang batas yang ditentukan, kata Ima, pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak perlu resah. Batas aman BPA Free saat ini yaitu sebesar 0,6 mg/kg.
Ima mengatakan, regulasi dan standarisasi kemasan pangan oleh BPOM merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen.