Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.