pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
rehabilitasi medis
pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah: