Selanjutnya, dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:
rujukan atas permintaan sendiri
Baca Juga:
Masyarakat Diimbau Tak Terlalu Reaktif Tanggapi Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Imbau Jaga Pola Makan dan Rutin Skrining Selama Ramadhan
Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Secara rinci, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa: