WahanaNews-Babel | Tahun 2022, pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru.
Empat di antaranya adalah tahapan penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, penerapan kelas standar BPJS, dan penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota.
Baca Juga:
Hary Tanoesoedibjo Tekankan Energi Penting dalam Membangkitkan Ekonomi Indonesia
Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut!
1. Penghapusan Premium dan Pertalite
Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan.
Baca Juga:
Menko Airlanggga Dorong Pembiayaan Penghijauan dan Perbaikan Bauran Energi
Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni: