Namun, untuk elpiji subsidi 3 kilogram tak akan mengalami kenaikan harga.
3. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Kritik Suharyanto soal Bencana Sumatera, Saldi Isra Desak Evaluasi Penempatan TNI di Kementerian
Pada 2022, pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan dan akan memberlakukan kelas standar.
Diberitakan, sebelum penghapusan kelas BPJS, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.
Kelas tersebut yakni kelas standar A dan kelas standar B.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Siap Cabut 20 Izin PBPH Setelah Dapat Restu Presiden
Kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sedangkan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Penerapan kelas standar BPJS bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.