Menurut dia, berdasarkan kajian, hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.
"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ujar dia.
Baca Juga:
Hary Tanoesoedibjo Tekankan Energi Penting dalam Membangkitkan Ekonomi Indonesia
Adapun penangkapan ikan terukur berbasis kuota yakni untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.
Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan, akan dikenakan pungutan.
Penetapan kuota akan dilakukan berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.
Baca Juga:
Menko Airlanggga Dorong Pembiayaan Penghijauan dan Perbaikan Bauran Energi
Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda. [dny]