WahanaNews-Babel | PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap
Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.
Semua itu agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Menurut dia, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, di mana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.
Baca Juga:
Pascakonflik Timur Tengah, ALPERKLINAS Dorong Semua Pihak Dukung Konversi PLTD Jadi PLTS
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas pada 1 Juli mendatang.
Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik.
Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal.