Namun, mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.
Sedangkan pelanggan dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh, naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap
Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.
Selain itu, kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran.
Baca Juga:
Pascakonflik Timur Tengah, ALPERKLINAS Dorong Semua Pihak Dukung Konversi PLTD Jadi PLTS
Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp 4 triliun. [dny]