Adapun surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono, mewakili Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, tertanggal 5 November 2021.
Surat ini keluar tak lepas adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
Empat Fokus Utama Pemerintah: Ketahanan Pangan, Energi, Hilirisasi, dan Gizi Gratis
Untuk itu, aturan ini dibuat bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam surat telegram Panglima TNI ini, meliputi:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Apresiasi Soliditas Kabinet Merah Putih
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.