Surat telegram ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia memastikan bahwa proses hukum di militer lebih berat.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Selain karena hukum pidana, juga ada catatan riwayat hidup sehingga dapat membahayakan karier yang bersangkutan.
"Sekarang saja banyak kasus militer lewat busway yang diproses hukum oleh PM (Polisi Militer) dan itu ada catatan kariernya," kata Edy.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Respons Andika Perkasa
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan bahwa penerapan izin komandan sudah berlaku.
Ia memastikan bahwa adanya izin ini bukan berarti TNI menutup diri.