Surat telegram ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia memastikan bahwa proses hukum di militer lebih berat.
Baca Juga:
Putra Humbahas Tembus Jabatan Strategis, Brigjen TNI Esron Sinambela Kini Wakadilmitama Mahkamah Agung RI
Selain karena hukum pidana, juga ada catatan riwayat hidup sehingga dapat membahayakan karier yang bersangkutan.
"Sekarang saja banyak kasus militer lewat busway yang diproses hukum oleh PM (Polisi Militer) dan itu ada catatan kariernya," kata Edy.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Resmikan Fasilitas Pendidikan Hasil Kolaborasi Pacific Partnership 2026
Respons Andika Perkasa
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan bahwa penerapan izin komandan sudah berlaku.
Ia memastikan bahwa adanya izin ini bukan berarti TNI menutup diri.