Surat telegram ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia memastikan bahwa proses hukum di militer lebih berat.
Baca Juga:
UU TNI Digugat Kembali ke MK agar Batasi Prajurit di Jabatan Sipil, Ini Isi Tuntutannya
Selain karena hukum pidana, juga ada catatan riwayat hidup sehingga dapat membahayakan karier yang bersangkutan.
"Sekarang saja banyak kasus militer lewat busway yang diproses hukum oleh PM (Polisi Militer) dan itu ada catatan kariernya," kata Edy.
Baca Juga:
TNI dan Polri Kerahkan Armada Darat, Laut, dan Udara untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Respons Andika Perkasa
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan bahwa penerapan izin komandan sudah berlaku.
Ia memastikan bahwa adanya izin ini bukan berarti TNI menutup diri.