Berlaku di Internal
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Dikutip dari Harian Kompas terbitan Kamis (25/11/2021), Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigadir Jenderal TNI Edy Imran, menuturkan, pemberlakuan syarat adanya izin komandan sudah berlaku dalam proses hukum di internal TNI ketika akan memeriksa seorang prajurit.
Syarat ini berlaku ketika berjalannya proses pemeriksaan hukum baik di tingkat Polisi Militer maupun Oditurat Militer sebagai penuntut.
Dalam konteks ini, Edy pun membenarkan bahwa komandan memiliki kewenangan.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"Karena di dalam militer ada asas kesatuan komando sehingga memberikan kewenangan pada komandan," kata Edy.
Namun, berdasarkan pengalamannya, Edy tidak pernah menemukan adanya komandan yang menghalang-halangi proses hukum terhadap anggotanya.
Di samping itu, Edy mengatakan bahwa surat telegram ini adalah penyegaran dari aturan yang sudah ada.