Berlaku di Internal
Baca Juga:
Peringati 80 Tahun RI, TNI Terjunkan 17,8 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza
Dikutip dari Harian Kompas terbitan Kamis (25/11/2021), Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigadir Jenderal TNI Edy Imran, menuturkan, pemberlakuan syarat adanya izin komandan sudah berlaku dalam proses hukum di internal TNI ketika akan memeriksa seorang prajurit.
Syarat ini berlaku ketika berjalannya proses pemeriksaan hukum baik di tingkat Polisi Militer maupun Oditurat Militer sebagai penuntut.
Dalam konteks ini, Edy pun membenarkan bahwa komandan memiliki kewenangan.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris Apresiasi Paskibraka dan Panitia, Upacara HUT RI ke-80 Berjalan Khidmat di Jambi
"Karena di dalam militer ada asas kesatuan komando sehingga memberikan kewenangan pada komandan," kata Edy.
Namun, berdasarkan pengalamannya, Edy tidak pernah menemukan adanya komandan yang menghalang-halangi proses hukum terhadap anggotanya.
Di samping itu, Edy mengatakan bahwa surat telegram ini adalah penyegaran dari aturan yang sudah ada.