Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut penerapan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap itu memberikan peluang.
Misalnya guna melirik dalam pemanfaatan energi lain.
Baca Juga:
Ahmad Yohan: Permenhut NEK 2026 Buka Peluang Daerah Terlibat dalam Perdagangan Karbon
“1 Juli 2022 kita akan menerapkan pajak karbon kepada PLTU, dan kita ingin (PLTU) memanfaatkan energi lain,” katanya dalam Bincang-Bincang Indonesia EBTKE ConEx 2022, Kamis (2/6/2022).
Di samping itu, Dadan memandang saat ini berbagai negara tengah memiliki konsentrasi dalam peralihan penggunaan EBT dari pembangkit listriknya.
Beberapa diantaranya juga akan meningkatkan besaran pajak karbonnya.
Baca Juga:
Perdagangan Karbon PLTS Makin Kuat, ALPERKLINAS: PLN IP Sedang Membangun Nilai Baru Energi Nasional
“Kita berharap program itu tak jadi bayar pajak saja. Beberapa negara lain memang mulai perhatian kesana (pemanfaatan energi baru terbarukan), Singapura akan meningkatkan besaran pajak karbon,” katanya.
Turunkan Emisi Karbon