Dengan demikian, ia menegaskan penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan diterapkan pada 1 April ini bertujuan untuk menurunkan emisi karbon.
“Tujuan kita bagaimana menurunkan emisinya, bukan semata-mata untuk penerimaan negara,” kata dia.
Baca Juga:
Karbon Biru RI Bernilai Fantastis, Potensinya Bisa Tembus Rp33 Triliun per Tahun
Perlu diketahui, pengenaan pajak karbon ditujukan untuk semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2.
Namun pemerintah juga menetapkan ambang batas pelepasan emisi karbon.
Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih dibawah batas yang ditentukan kemudian.
Baca Juga:
PLN–GGGI Teken Kerja Sama Karbon di COP30, Indonesia Siap Perluas Perdagangan Emisi Bebasis Teknologi
Pajak karbon secara keseluruhan disebut akan efektif berlaku pada 2025 mendatang.
Namun, pada tahap awal akan diberlakukan untuk sektor pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai tenaganya. [dny]