Oleh karena itu pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan dianjurkan untuk mengecek instalasi listrik rumah secara rutin.
“Lebih sering lebih baik guna meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan atau korsleting tadi. PLN baru bisa mengaliri listrik ke pelanggan sesudah bangunan pelanggan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh LIT,” sambung Toni lagi.
Baca Juga:
Komitmen Implementasikan Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID Jakarta Raya Terima Penghargaan SMK2
1. Hindari bermain layang-layang di dekat tiang listrik/tower listrik;
2. Hindari membangun dan memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik (Jarak aman + 3 meter);
3. Hindari penggunaan stop kontak listrik yang tidak sesuai standar / melebihi beban;
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
4. Hindari berada di kawasan gardu induk/daerah yang bertanda bahaya peringatan bahaya tegangan listrik;
5. Hindari menggali tanah pada area yg terdapat jalur kabel bawah tanah;
6. Hindari memarkirkan kendaraan besar/trailer terlalu dekat dengan jaringan listrik;