7. Periksa instalasi rumah anda minimal 5 tahun sekali untuk menjamin dan memastikan keamanan instalasi dirumah;
8. Jauhkan pemasangan antena TV/ parabola / papan reklame / dari jaringan listrik. Jarak aman dari jaringan minimal 3 meter;
Baca Juga:
Akibat Tersengat Listrik, 2 dari 5 Pekerja Tambak Udang di Situbondo Tewas
9. Hindari membakar sampah dan memangkas pohon disekitar kabel jaringan listrik. Bila akan melakukan penebangan pohon yang berada dekat dengan jaringan listrik, segera berkoordinasi dengan PLN setempat;
10. Hindari mengambil aliran listrik secara langsung dari jaringan listrik atau kabel secara tidak resmi dari PLN (tidak menggunakan KWH meter);
Yenti Elfina, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Sumbar kemudian mengimbau, agar masyarakat proaktif membantu PLN mencegah kecelakaan listrik.
Baca Juga:
Api Berkobar Tengah Malam, 3 Unit Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah di Sibabangun
“Bila menemukan potensi bahaya, atau ingin bertanya seputar kelistrikan, silahkan melapor ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile,” imbaunya. [dny]