7. Periksa instalasi rumah anda minimal 5 tahun sekali untuk menjamin dan memastikan keamanan instalasi dirumah;
8. Jauhkan pemasangan antena TV/ parabola / papan reklame / dari jaringan listrik. Jarak aman dari jaringan minimal 3 meter;
Baca Juga:
Komitmen Implementasikan Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID Jakarta Raya Terima Penghargaan SMK2
9. Hindari membakar sampah dan memangkas pohon disekitar kabel jaringan listrik. Bila akan melakukan penebangan pohon yang berada dekat dengan jaringan listrik, segera berkoordinasi dengan PLN setempat;
10. Hindari mengambil aliran listrik secara langsung dari jaringan listrik atau kabel secara tidak resmi dari PLN (tidak menggunakan KWH meter);
Yenti Elfina, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Sumbar kemudian mengimbau, agar masyarakat proaktif membantu PLN mencegah kecelakaan listrik.
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
“Bila menemukan potensi bahaya, atau ingin bertanya seputar kelistrikan, silahkan melapor ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile,” imbaunya. [dny]