Karenanya, puluhan ribu advokat seluruh Indonesia yang telah terverifikasi sepakat membentuk Peradi pada 21 Desember 2004 atau 20 bulan setelah UU tentang Advokat diundangkan.
Lalu pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, digelar acara perkenalan PERADI yang melibatkan 600 advokat dari seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
Peradi berperan sangat penting untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dalam Pasal 6 Akta Pernyataan Pendirian Peradi Nomor 30 disebutkan bahwa peran Peradi adalah:
Menunjang advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental advokat di depan hukum dalam rangka penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Menunjang advokat dalam menjalankan tugas profesinya di bidang konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, dalam rangka pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional, khususnya di bidang administrasi, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Baca Juga:
Peradi: Kiprah, Tugas, dan Fungsinya
Sebagai organisasi advokat, Peradi memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat.
Menyelenggarakan ujian advokat. Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat.
Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia.