Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara yang juga bertindak selaku Juru Bicara (Jubir) DPN Peradi dalam RDPU ini, lantas menyampaikan 49 masukan secara detail atas RUU Hukum Acara Perdata yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut.
Dari 49 catatan masukan DPN Peradi kepada Komisi III DPR tersebut, lanjut Rivai, ada 5 hal penting yang menjadi perhatian pihaknya.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
Pertama, panggilan sidang melalui Jurusita dan delegasi Pengadilan Negeri (PN) lain agar diubah dengan pos tercatat dan tanpa delegasi seperti yang telah berjalan di PTUN dan Pengadilan Agama.
Menurutnya, cara delegasi memperlama dan rumit. Begitu juga penyampaian oleh jurusita berdampak pada besarnya biaya perkara, terutama di daerah-daerah yang wilayah hukum PN-nya meliputi beberapa kabupaten.
"Dalam pengamatan kami, cara pemanggilan dengan juru sita ini membuat biaya sangat mahal. Kalau di Jakarta, biaya perkara cukup Rp 5 juta, tapi di Kalteng atau Papua itu bisa mencapai Rp 25 juta jika para pihaknya banyak," kata Rivai Kusumanegara .
Baca Juga:
Peradi: Kiprah, Tugas, dan Fungsinya
Mahalnya biaya tersebut karena luasnya wilayah hukum suatu PN yang membawahi beberapa kabupaten.
Penyampaian secara langsung dan jauhnya jarak, membuat juru sita harus menyewa mobil dan bahkan sampai menginap.
Padahal, hari ini jasa PT Pos Indonesia sudah sangat baik, berbeda dengan zaman lahirnya hukum acara warisan Belanda.