Dia menyebut UNCLOS 1982 telah memberikan hak eksklusif kepada negara pantai di perairan teritorial, ZEE, hingga landas kontinen.
Hak-hak itu mencakup hak mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya perikanan serta minyak dan gas yang berada di wilayah tersebut, sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Dengan hak-hak tersebut, Andi mengatakan negara lain yang ingin menangkap ikan, eksplorasi maupun eksploitasi migas, hingga penelitian atau riset harus mendapat izin dari negara yang bersangkutan, dalam hal ini pemerintah Indonesia.
"Tidak boleh sama sekali, tidak boleh nangkap ikan dan macam-macam. Dia juga tidak boleh melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa izin kita. Seperti survei itu tidak boleh tanpa izin kita," katanya.
Andi pun mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan masalah tumpang tindih ruang laut tersebut.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
Khusus dengan Vietnam, menurutnya, Kementerian Luar Negeri aktif merundingkan masalah ini.
Mereka rutin menggelar pertemuan dengan pihak Vietnam.
"Hak kita tumpang tindih dengan Malaysia dan Vietnam, itu harus diselesaikan dulu, itu belum selesai sampai saat ini, jadi batas air ya (ZEE), kalau batas dasar laut sudah," ujarnya.