Berbeda dengan kapal-kapal Vietnam yang kepentingannya mencari ikan, Imam menduga kehadiran kapal ikan China di Laut Natuna Utara memiliki motif lain.
Imam menyoroti peristiwa pada awal tahun lalu ketika kapal-kapal nelayan China dikawal kapal Coast Guard masuk wilayah ZEE Indonesia.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Menurutnya, motif utama kehadiran kapal-kapal China ini sebenarnya untuk mendeteksi sumber daya migas di Natuna.
"Dengan memperhatikan apa yang terjadi di bulan Agustus dan September motif intrusi yang dilakukan nelayan Tiongkok beberapa tahun lalu, itu sebetulnya untuk test the water aja. Sebenarnya motif utama mereka bukan sumber daya ikan, lebih dari itu sumber daya minyak dan gas," ujarnya.
Manuver kapal-kapal asing di Perairan Natuna Utara itu adalah pelanggaran serius terhadap hak berdaulat Indonesia.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
Pakar aspek teknis hukum laut, I Made Andi Arsana, menjelaskan, Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 mengizinkan setiap negara memiliki laut.
Wilayah laut negara terdiri dari laut teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil laut, serta ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal yang menjadi titik laut teritorial diukur.
"Ada (juga) namanya landas kontinen, itu bisa lebih dari 200 mil laut. Kalau kita bicara air laut, itu sampai 200 mil laut, tapi kalau landas kontinen atau dasar lautnya bisa lebih dari itu," kata Andi, beberapa waktu lalu.