Potensi ikan Natuna tak kalah mencolok.
Laut Natuna Utara masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia: WPP-RI 711, bersama dengan perairan Selat Karimata dan Laut China Selatan.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Merujuk Kepmen KKP Nomor 50 Tahun 2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, potensi perikanan di WPP 711 mencapai 767.126 ton.
Jika dirinci, jumlah itu terdiri dari 330.284 ton Ikan Pelagis Kecil; 185.855 ton Ikan Pelagis Besar; 131.070 ton Ikan Demersal; 20.625 ton Ikan Karang; 62.342 ton Udang Penaeid; 2.318 ton Kepiting; 9.711 ton Rajungan dan 23.499 ton Cumi-cumi.
Segenap potensi itulah yang membuat banyak negara asing tergiur pada perairan Natuna Utara.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
Belum lagi posisi strategis dari sisi geopolitiknya.
Serbuan Kapal Asing di Perairan Utara Natuna