WahanaNews-Babel | Demi menggerakkan perekonomian, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas perpajakan untuk badan usaha.
Beberapa fasilitas perpajakan memang menyasar seluruh badan usaha yang menjalankan kegiatan dengan orientasi ekspor, atau kegiatan usaha yang menyediakan barang kebutuhan pokok.
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
Namun, ada fasilitas perpajakan yang membutuhkan persyaratan khusus untuk mendapatkannya.
Ada beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah membutuhkan surat khusus, yang dinamakan surat keterangan fiskal.
Nah, apa sebenarnya surat keterangan fiskal, dan apa saja ketentuan serta syarat pengajuannya?
Baca Juga:
Buat Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ini Diciduk Petugas PPNS
Simak ulasan singkat berikut ini:
Pengertian Surat Keterangan Fiskal