1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir, untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.
2. Tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Baca Juga:
Buat Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ini Diciduk Petugas PPNS
3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Permohonan Surat Keterangan Fiskal
Baca Juga:
Oktober 2022, Dirjen Pajak Kantongi Rp 191,11 Miliar dari Kripto
Wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal kepada DJP.
Pengajuannya dapat dilakukan secara daring atau online, maupun langsung mengajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pengajuan surat keterangan fiskal melalui online, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: