- Login ke laman resmi DJP
- Mengisi permohonan surat keterangan fiskal melalui menu KSWP
Baca Juga:
Buat Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ini Diciduk Petugas PPNS
- Submit permohonan surat keterangan fiskal
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP atas permohonan yang disampaikan melalui laman resmi, dapat diterbitkan:
1. Surat keterangan fiskal dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, atau
Baca Juga:
Oktober 2022, Dirjen Pajak Kantongi Rp 191,11 Miliar dari Kripto
2. Surat penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengajuan surat keterangan fiskal.
Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
Sementara, permohonan yang diajukan langsung melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).