- Login ke laman resmi DJP
- Mengisi permohonan surat keterangan fiskal melalui menu KSWP
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
- Submit permohonan surat keterangan fiskal
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP atas permohonan yang disampaikan melalui laman resmi, dapat diterbitkan:
1. Surat keterangan fiskal dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, atau
Baca Juga:
Buat Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ini Diciduk Petugas PPNS
2. Surat penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengajuan surat keterangan fiskal.
Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
Sementara, permohonan yang diajukan langsung melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).