Surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh DJP ini, berlaku untuk satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Selain itu, keberadaannya juga berlaku bagi wajib pajak pusat yang memiliki cabang.
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
Artinya, surat keterangan fiskal tersebut, bisa digunakan oleh wajib pajak cabang.
Namun, perlu diingat bahwa surat keterangan fiskal yang diperoleh wajib pajak, tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [dny]