Permohonan penerbitan surat keterangan fiskal dapat diajukan tertulis secara langsung ke KPP/KP2KP, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.
Jika wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, permohonan tersebut harus disertai lampiran fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga:
Buat Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ini Diciduk Petugas PPNS
Dokumen pendukung yang dimaksud, antara lain fotokopi SPT Tahunan PPh minimal meliputi lnduk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak. Ini dilakukan demi mendukung keabsahan penandatangan.
Permohonan tertulis yang diajukan harus ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan wajib pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan permohonan tertulis penerbitan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP.
Baca Juga:
Oktober 2022, Dirjen Pajak Kantongi Rp 191,11 Miliar dari Kripto
Berdasarkan hasil penelitian melalui sistem informasi, DJP dapat menerbitkan surat keterangan fiskal dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja jika wajib pajak memenuhi ketentuan.
Penolakan penerbitan surat keterangan fiskal juga akan diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari, jika wajib pajak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Permohonan juga dapat dikembalikan dalam hal pengajuannya tidak memenuhi ketentuan terkait penandatangan permohonan dan penyampaian permohonan.