Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam mencapai keuangan berkelanjutan di dunia, karena saat ini hanya ada sepertiga dari 185 inisiatif keuangan berkelanjutan yang menggunakan metodologi akuntabel.
Sehingga kepatuhan dampak iklim secara nyata belum dapat diukur secara akurat.
Baca Juga:
Resmi! Indonesia Tuan Rumah ASEAN U-23 Championship 2025
Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dan pendekatan multilateral agar setiap upaya penanganan perubahan iklim di dunia dapat optimal.
Penguatan kapasitas seperti alat pengukuran, metodologi dan akuntabilitas membutuhkan upaya kolektif agar upaya yang telah dilakukan membawa dampak yang lebih besar.
Upaya lain yang dilakukan dalam penanganan iklim yaitu penerapan pajak karbon.
Baca Juga:
Kementan Bentuk Brigade Pangan, Fokus Optimalisasi Lahan dan Produktivitas Beras
Saat ini, terdapat 64 instrumen harga karbon yang telah berjalan dan tiga dijadwalkan untuk diimplementasikan.
Di Indonesia, pemerintah baru saja menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya mengenalkan pajak karbon.
Implementasi pajak karbon mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu dari sedikit negara yang memiliki skema pajak karbon di dunia.