Pajak karbon ini juga merupakan bukti komitmen Indonesia yang semakin serius dalam menangani risiko perubahan iklim.
Penerapan pajak karbon merupakan salah satu upaya untuk mendorong transisi hijau dan mencapai komitmen penurunan emisi Indonesia yang tertuang dalam dokumen NDC pada Persetujuan Paris 2016.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan STKIP Mutiara Banten yang Mencerdaskan Masyarakat
Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen dengan upaya sendiri (business as usual) dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Selain itu, komitmen untuk mendorong transisi hijau juga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Indonesia juga telah memiliki roadmap untuk mencapai net zero emission pada 2060.
Baca Juga:
Pembantu SYL Digaji Pakai Uang Hasil Patungan Pejabat Kementan Rp 35 Juta
Penerapan pajak karbon Indonesia mengedepankan prinsip adil dan terjangkau dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat dalam penerapan pajak karbon, dengan melihat momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Implementasi pajak karbon akan dilakukan pada 1 April 2022 di sektor energi yaitu PLTU batubara dengan skema batas emisi atau cap and tax.